1 Comment

  1. Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

  2. Your comment is awaiting moderation.

    Slmt pagi pak Eddi, mau nanya ni pak.. Setelah kita lapor penyataan Harta dan tebusan utk pengampunan pajak, dari dirjen pajak akan mengeluarkan tanda terima pelaporan, apakah tanda terima ini sebagai bukti bahwa kita telah sah atas pengampunan pajak, bisa bpk lampirkan contohnya atas kita telah mendapat pengampunan pajak. Randall Gartman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *